
Lampung Tengah – (CJ) –
Selamat siang Komandan, izin melaporkan Ungkap Kasus :
Dasar : LP/ 496-B/IV/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT, 09 April 2019.
Pasal : 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 23 Tahun 202 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun.
Uraian Kejadian : pada awal Bulan Oktober 2018, di Desa Kaliungu Kec. Kalirejo Kab. Lamteng Telah terjadi Tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Uraian penangkapan : Pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2019 sekira jam 11.00 Wib. Di rumah tersangka di Kamp. Kalidadi Kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah telah di lakukan upaya paksa berupa Penangkapan terhadap tersangka oleh Unit IV PPA Sat. Reskrim Polres Lamteng.
Korban : NOVI PUSPITA SARI, 17 Tahun, Dusun II Mekar Jaya Kec. Bangun Rejo Lamteng.
Pelaku/Tersangka : IRFAN FAJAR DARMAWAN Bin PAIRIN, 19 Tahun, Kalidadi/ 09 Oktober 1999, Islam, Turut Orang Tua, Kamp. Kalidadi Kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah.
Barang Bukti : 1 satu set pakaian milik korban.
P:(Red)