Lampung Tengah  –   (CJ)   – Perilaku Mustofa alias Tofa (50), warga Kampung Purwosari, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah, cukup bejat. Dia tega mencabuli banyak bocah di bawah umur dengan modus memijat.

       Pelaku pencabulan anak dibawah umur

Kapolsek Padangratu Kompol Indra Herliantho mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Sabtu (22/6) sekitar pukul 13.00 WIB. “Kita tangkap pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan tersangka Mustofa alias Tofa atas laporan orang tua korban yang anaknya menjadi korban pencabulan,” katanya.

Peristiwa pencabulan, kata Indra, terjadi di kediaman tersangka pada Januari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. “Kejadiannya pada Januari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban MA diminta membelikan obat nyamuk bakar oleh tersangka. Setelah obat nyamuk diserahkan kepada tersangka, korban diminta memijat kedua kakinya di depat teras rumah. Pijatan hingga ke pangkal paha sehingga tersangka terangsang,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Indra, tersangka mengarahkan tangan korban menuju alat kelaminnya. “Korban diminta memegang alat kelamin tersangka dan minta dimainkan. Setelah tiga menit, tersangka mengeluarkan sperma. Setelah itu korban pun pulang,” ungkapnya.

Tidak hanya MA yang menjadi korban. Menurut Indra, banyak yang telah menjadi korban. “Korbannya banyak. Ada sekitar 30-an orang. Hanya tidak semua melaporkan kasus ini. Modusnya pun sama. Bahkan ada yang disodomi,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Indra, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan UU RI N. 23/2003 tentang Perlindungan Anak. ” Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *