Lampung Tengah – (CJ) – Seorang pemuda diamankan oleh Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah an Firmansyah (19) alamat Kampung Negara Bumi Ilir Rt 001 Rw 001 Kec Anak Tuha Lampung Tengah.
Pelaku Firmansyah diamankan hari Kamis (27/06/2019) jam 21.00 WIB di jalan Tugu Budaya / Pencak Silat Gunung Sugih Lampung Tengah, ketika anggota Team tekap melaksanakan patroli cipta kondisi.
Cipta kondisi yang dilaksanakan oleh team tekap 308 Polres Lampung Tengah menciptakan suasana aman bagi masyarakat yang ada di Lampung Tengah dari pelaku – pelaku curas, curat dan curanmor.
Kegiatan cipta kondisi rutin dilaksanakan dan semalam ada salah satu pelaku mencurigakan, ketika diberhentikan dan digelah dibadannya didapat senjata tajam yang diselipkan dipinggangnya depan sebelah kiri.
Selanjutnya Firmansyah dibawa ke Sat Reskrim untuk dimintai keterangannya sesuai dengan Laporan Polisi : Laporan Polisi Nomor : LP/ 804- A / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Lamteng, Tgl 27 Juni 2019.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Firmansyah di jerat dengan UU darurat barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara tegas Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.(*)