Lampung Tengah(CJ) – Lagi – lagi Suyanto als Kucing (27) alamat kampung Rantau Fajar Kec Raman Utara Lampung Timur ditangkap oleh Reskrim Polsek Seputih Raman hari Rabu (26/06/2019) jam 13.00 WIB ketika keberadaan pelaku ada dirumahnya.

Antara pelaku Suyanto als Kucing dengan korban Ari Suyoko (28) Alamat Rt/Rw 001/006 Kp.rama otama Kec Seputih Raman Lampung Tengah adalah kawan dekat.

Dan kedekatan itulah dimanfaatkan oleh Suyanto Als Kucing bermain kerumah korban Ari Sukoyo dengan pura – pura meminjam uang namun karena tidak ada dan ketika koban kebelakang pelaku membuka kunci jendela depan agar kalau sewaktu – waktu korban tidak ada, pelaku bisa masuk rumah karena tidak ada trali besinya.

Pada hari Minggu (19/05/2019) jam 03.00 WIB pelaku Suyanto Als Kucing masuk rumah korban saat itu rumah dalam keadaan kosong dengan modus manggil – mangil yang punya rumah karena tidak ada jawaban
Pelaku masuk kamar korban Ari Sukoyo dan mengambil HP merk Opo F9 dengan uang sebesar Rp 1.000.000.- diatas bantal kemudian pelaku Suyanto pergi melalui jendela dan keesokan harinya korban melapor ke Polsek Seputih Raman dengan laporan polisi : LP/74-B/V/2019/Polda Lpg/Res Lt/Sek Sp Raman Tgl 20 Mei 2019.

Pelaku Suyanto Als Kucing menghubungi kawan – kawan korban untuk meminjam uang namun tidak ada yang meminjamkan uangnya selanjutnya dengan dasar itulah Kapolsek Seputih Raman bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Suyanto Als Kucing.

Setelah dilakukan introgasi membenarkan bahwa HP yang diambil milik korban telah dijual kepada Bagong alamat kampung Bina karya sakti 5 kec Putra Rumbia Lamteng, selanjutnya Bagong berikut HP opo F9 disita sebagai barang Bukti.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku Suyanto Als Kucing pelaku Bagong di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 sampai 4 tahun penjara tegas Kapolsek Seputih Raman Iptu Aladin Effendi, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *