Lampung Tengah – (CJ) – Saat dimulainya Ops Sikat Krakatau 2019 Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar menangkap pelaku curat an Julianto Darmaja (19) alamat Dusun II Pasar Baru Rt. 01/02 Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah, pelaku ditangkap hari jum’at (05/07/2019) jam 00.00 WIB di depan kantor Balai Kampung Terbanggi Besar.
Bermula dari Kanit Patroli mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Julianto Darmaja yang berada di depan balai kampung Terbanggi selanjutnya menghubungi kanit Reskrim agar meluncur bersama anggotanya, setiba di Lokasi Julianto Darmaja sempat berusaha melarikan diri akhirnya pelaku dapat diamankan Katanya.
Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar pada hari sabtu (20/10/2018) sekira jam 08.30 WIB korban Haidir ditelpon oleh tukang an. Slamet yang bekerja di balai kampung Terbanggi Besar mengatakan bahwa stager besi berbentuk letter U yang digunakan tukang untuk merenovasi balai kampung telah hilang.
Dan korban Haidir langsung mengecek kelokasi yang berada atau diletakkan di belakang balai kampung telah hilang sebanyak 6 set stager besi berbentuk letter U yang jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 4.370.000.
Selanjutnya korban Haidir melapor ke Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah dengan Nomor Laporan Polisi : LP/773-B/XI/2018/Res LT/Sek Tebas, tanggal 07 November 2018, dan menangkap pelaku Andre Afrizal yang telah dilipahkan Ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Julianto Darmaja di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara tegas Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, SE MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.(*)