Lampung Tengah – (CJ) – Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Terusan Nunyai menangkap pelaku curas modus pepet dan rampas tas korban yang di lakukan oleh pelaku Usman (19) Alamat Dusun Gunung Sari Kampung Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah.
Menurut keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si, pelaku Usman ditangkap hari minggu (14/07/2019) jam 03.00 WIB dirumahnya berikut barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo dan satu buah baju kemeja.
Pelaku Usman disidik dalam perkara curas berdasakan Laporan korban Widayati (26) alamat Desa Terbanggi Marga Dusun 4 Rt. 009 Rw. 005 Kec. Sukadana Kab Lampung Timur dengan Nomor Laporan LP/191-B/VI/2019/Polda LPG/Res LT/Sek Tenun, Tanggal 13 Juni 2019, dan Laporan Polisi Nomor : LP/87/III/2019/Polda LPG/Res LT/Sek Tenun Tanggal 09 Maret 2018.
Bahwa pelaku Usman bersama dua pelaku yang masih dalam pengejaran, pelaku mengendarai motor jenis Vixson memepet motor Honda Vario yang dikendarai korban dan salah satu pelaku menarik tas milik korban sehingga korban terjatuh dari motor, setelah berhasil mengambil tas pelaku melarikan diri, hari selasa (11/06/2019) jam 15. 00 WIB.
Dan yang kedua pada hari sabtu (09/03/2019) Jam 10. 30 WIB pelaku yang berjumlah dua orang mengendarai motor honda beat memepet motor Yamaha Vega yang dikendarai oleh korban, langsung menarik tas milik korban, dan berhasil mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp. 1.000.000,- Handphone merk Nokia, jam tangan, STNK, dan KTP korban, pelaku langsung melarikan diri kata Kapolsek.
Dua kejadian tersebut di lokasi yang sama yaitu jalan Lintas Timur dekat jembatan Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai Kab Lampung Tengah serta pelaku usman ikut semua dalam melakukan tindak pidana ujar Edi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Usman di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara tegas Iptu Edi Suhendra. (*)