Lampung Tengah – (GS) – Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah menangkap dua pelaku an Romansyah (23) alamat Kampung Fajar gunung Kec Terusan Nunyai dan Romadon (23) Kampung Fajar Gunung kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, ditangkap diareal tempat bekerja, pada hari senin (15/07/2019) jam 15.00 WIB.
Pelaku Romansyah dan Romadon disidik dalam perkara curanmor dengan korban Eka Anjar Wati (28) Alamat Desa Candra Jaya Kec.Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat dan laporan Korban : : LP/ -B / VII /2019/ RES LT / Polda Lpg, Tgl 15 Juli 2019.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik bahwa pelaku Romansyah dan Romadon pada hari sabtu (13/07/2019) jam 09.00 WIB mengicar kendaraan Honda Beat warna putih BE 5331 QN. di Areal Parkir PT Agro ggp Umas jaya Lampung Tengah milik korban.
Menurut keterangan korban setelah memarkir kendaraannya karena dirinya akan bekerja, dan barang di dalam jok sepeda motor satu unit HP Xiomi warna gold. Karena kelengkapan surat masih dilesing akhirnya korban melapor hari senin (15/07).
Setelah melakukan penyelidikan kata Yuda dan mengajak security PT GGP Umas jaya untuk mendampingi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Romansyah dan Romadon karena melakukan perlawanan pelaku diberi tindakan tegas terukur.
Dan dilakukan introgasi bahwa kendaraan milik korban disembunyikan dikebun belakang rumah pelaku, yaitu satu unit motor honda beat BE 5331 QN dan satu buah hp merek Xiomi warna Gold milik korban, dan pelaku diberikan tindakan medis (pengobatan) kata Yuda
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku Romansyah dan Romadon di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara tegas Kasat Reskrim (*)