
Lampung Tengah – (CJ) – Satuan Unit Reskrim Polsek Seputih Banyak dua pelaku curat ranmor an Sahrodi alias Dandun (31) Kampung Sri Bawono Kec Way Seputih dan Eko Wahono alias Kambil (40) Kampung Sri Bawono Kec Way Seputih Lamteng Minggu (14/07/2019) 03.00 WIB dirumahnya.
Pelaku Sahrodi alias Dandun dan Eko Wahono alias Kambil disidik dalam perkara curat ranmor dengan korban Eki Gustiyanto (25) alamat Kampung Sri Bawono Kec Seputih Raman Lamung Tengah dan laporan Korban : LP/ 190-B /VI /2014/Polda Lpg/Res Lt/Sek Seba, Tanggal 27 Juni 2014.
Menurut keterangan Kapolsek bahwa korban Eki Gustiyanto Pada hari senin (23/07/2014) jam 05.00 WIB mengetahui dua kendaraan sepeda yang di parkir di dalam rumah telah hilang (raib) dan pintu belakang terbuka dan rusak dicongkel oleh pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan kata Eko bahwa ada yang mengetahui yang melakukan pencurian dan mengambil dua unit sepeda motor Yamaha vixion nopol BE 4752 HK dan satu unit sepeda motor Honda tipe NF 100SL nopol BE 5384 HH menangkap Sahrodi alias Dandun dan Eko wahono alias Kambil.
Dilakukan introgasi kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama satu lagi yang masih dalam pengejaran kata Iptu Eko dan BB yang disita 2 Lembar STNK sepeda motor Yamaha vixion nopol BE 4752 HK dan satu unit sepeda motor Honda tipe NF 100SL nopol BE 5384 HH
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Sahrodi alias Dandun dan Eko Wahono alias Kambil di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara tegas Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si (*)