Lampung Tengah – (CJ) – Team Gabungan Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih dan Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah menangkap pelaku curanmor an Beni Agus Tian (30) Alamat LK I Rt.001 Kel. Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih ditangkap hari (14/07/2019) jam 17.00 WIB di jalan lintas Timur Mandala Kec Bandar Mataram Lampung Tengah.
Pelaku Beni Agus Tian disidik dalam perkara curanmor dengan korban Muhamad Taril (46) Alamat LK II Gedungsari Rt.001 RW 001 Kel. Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih Lamteng dan laporan Korban : LP/ 861-B /VII/2019/Polda Lampung/Res Lamteng, Tanggal 09 Juli 2019.
Menurut keterangan Kapolsek Bahwa korban Muhamad Taril pada hari senin (08/07/2019) jam 17.30 WIB korban memarkirkan sepeda motornya dihalaman belakang rumah dalam keadaan terkunci stang, tidak berapa lama melihat sepeda motor miliknya yg diparkirkan tersebut sudah tidak ada lagi (raib).
Setelah melakukan penyelidikan mendapatkan informasi yang jelas dari beberapa saksi bahwa yang mengambil sepeda motor korban jenis Honda Vario BE 5071 IH, warna merah, tahun 2014 pelakunya Beni Agus Tian yang sekarang posisi ada di daerah mandala Katanya.
Selanjutnya Team Gabungan Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih dan Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah berangkat dan di jalan lintas Timur Mandala Kec Bandar Mataram Lampung Tengah dan menangkap pelaku Beni Agus Tian.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Beni Agus Tian di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara tegas Kapolsek Gunung Sugih Iptu Yuswantoro mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si (*)