Lampung Tengah – (CJ) – Gabungan Unit Reskrim Polsek Seputih Raman dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap dua orang pelaku curat counter Hp an Khoirul Anwar (18) alamat Dusun II Rt 006 Rw 002 Kampung Buyut Baru Kec Seputih Raman dan RF Alamat kampung Buyut Kec Seputih Raman Lampung Tengah.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Raman Iptu Aladin Effendi, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si, dua pelaku Khoirul Anwar dan RF Ditangkap dirumahnya hari minggu (14/07/2019) jam 10.00 WIB berikut barang buktinya berupa 3 unit HP merek Samsung, Advan, Nokia cumlung, kartu perdana simpati 9 buah isi @ pulsa25.000,- 1 powerbenk, 1 kotak kartu perdana IM3.
Dua pelaku Khoirul Anwar dan RF disidik dalam perkara curat counter HP korban Didik Susianto yang berlokasi dipinggir jalan utama di Kampung Rama Otama kec Seputih Raman Lampung Tengah serta Laporan Polisi : LP/ 109-B /VII/2019/Res LT/Sek Seram, Tanggal 14 Juli 2019.
Kata Iptu Aladin Ketika korban Didik Susianto datang kekantor menceritakan bahwa caunter HP miliknya dibobol oleh pelaku pada hari minggu (14/07/2019) sekitar jam 01.30 WIB dengan cara mencokel asbes dan masuk ke counter mengambil barang berupa mengambil 4 unit HP, kartu Perdana Telkomsel sebanyak sekitar 9 buah dgn isi pulsa per kartunya 25.000, 1 hendset, 1 Power benk merek Vanvo dan uang kertas pecahan 2 ribuan jumlah Rp.100.000,- setelah pelaku mengambil barang- barang dan keluar dari tempat yang sama.
Kapolsek meminta rekaman CCTV untuk dibuka selanjutnya memerintahkan kanit Reskrimnya untuk menindak lanjuti dan mempelajari setelah melihat rekaman CCTV dan kanit reskrim mengenali orang tersebut dan meminta bantuan tekab 308 untuk memback up ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Khoirul Anwar dan RF di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok tegas Iptu Aladin Effendi, SH.(*)