Lampung Tengah – (CJ) – Unit Reskrim Polsek Terusan Nunyai bekerja keras ungkap curas / jambret tas korban sebanyak tiga pelaku an Yudianto (23) Alamat Kampung Sriwijaya Kec. Bandar Mataram, Yogi Setiawan (19) alamat Kampung Sendang Agung Kec Bandar Mataram dan Edi Susanto (32) Kampung Terbanggi Ilir Kec. Bandar Mataram Lampung Tengah.
Ketiga pelaku ditangkap dirumahnya masing – masing tanpa perlawanan hari selasa (22/07/2019) jam 16.00 WIB serta atas dasar laporan korban Dwi Warno (32) alamat Kampung. Poncowati RT 43 RW 09 Kec. Terbanggi Besar dengan Nomor : LP/ 188 -B/ VI/2019/LPG/Res LT/Sek Tenun Tanggal 10 Juni 2019 Kata Kapolsek.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH menjelaskan bermula ketika korban yang melitas di Jalintim Kampung Gunung Batin Baru Kec Terusan Nunyai dengan mengendarai sepeda Motor hari Jumat (31/05/2019) jam 20.00 WIB tiba-tiba dari belakang ada 2 orang pelaku mengendarai honda beat warna putih, langsung memepet sepeda motor korban.
Selanjutnya dari sebelah kiri pelaku menarik tas milik korban yang diselempangkan sebelah kiri dan pelaku langsung berbalik arah. Mengetahui kejadian tersebut korban sempat mengejar pelaku bersama warga, saat mengejar salah satu pelaku menjatuhkan dompet kemudian tidak korban tidak melanjutkan pengejaran pelaku ujar Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan pelaku dengan menerusuri keberadaan HP milik korban yang diambil pelaku, dan menangkapa ketiga pelaku dirumahnya kata Kapolsek berikut barang buktinya 1 buah Handphone Merk OPPO A3S milik korban kata Edi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku Yudianto, Yudianto dan Edi Susanto di jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara tegas Kapolsek. (*)