Lampung Tengah – (CJ) – Mendengar sepeda motornya dibawa oleh pelaku an CW Alamat kampung Tanjung Harapan Kec Anak Tuha Lampung Tengah, Korban Birke (28) Alamat Kampung. Negeri Katon Kec Selagai Lingga Berteriak Minta Tolong.
Mendengar teriakan korban minta tolong spontan warga sekitar bersama masyarakat mengejar pelaku dan pelaku berhasil di tangkap oleh masyarakat di kampung Riau Priangan Kec Pubian Lampung Tengah berikut sepeda motor milik korban sepeda motor honda beat warna biru putih, No Pol B 3507 CJP tegas Kapolsek.
Selanjutnya untuk mencegah kesalahpahaman antara keluarga pelaku dengan masyarakat, Iptu Nawardin bersama anggotanya melakukan penggalanggalan kepada tokoh masyarakat dan masyarakat mengerti dan membubarkan diri.
Kemudian korban Birke membuat Laporan Polisi ke Polsek Selagai Lingga dan untuk menjaga keamanan pelaku CW dibawa ke Polres Lampung Tengah katanya.
Ketika korban Birke kerumah temannya memarkirkan sepeda motor didepan rumah Syahrul di kampung Negeri Agung Kec. Selagai lingga pada hari selasa (23/07/2019) jam 18.30 WIB dan korban masuk rumah tidak lama mendengar sepeda Motornya bunyi ujar Kapolsek.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku CW di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok tegas Kapolsek Selagai Lingga Iptu Nawardin, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (*)