Lampung Tengah  –  (CJ)  –  Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pengedar sabu dirumahnya an Abdul Hamid als Gedung, (49) Alamat Kampung Negeri Kepayungan Kec Pubian Lampung Tengah, Kamis (01/08/2019) jam 16.10 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Menjelaskan bahwa pelaku Abdul Hamid als Gedung membuat resah warga sekitar karena peredaran narkoba.

Selanjutnya salah satu warga menghubungi Kami “Untuk melakukan penangkapan terhadap Abdul Hamid als Gedung, setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku anggota Sat Reserse Narkoba bahwa Pelaku Abdul Hamid als Gedung ada dirumah yang diduga menyimpan sabu dirumah, kata Andre.

Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penggerebekan dirumah Abdul Hamid als Gedung  dan melakukan penggeledah dengan teliti dan ditemukan dua bungkus sabu seberat 0.60 Gram dibawah almari kamar pelaku, lanjut tujuh buah plastik klip bekas bungkus sabu, satu buah sekop dari pipet, satu buah plastik warna putih dan dua bundel plastik klip bening di kamar depan, satu buah timbangan digital di kamar tengah serta satu buah alat hisab / bong di dapur, Ujarnya.
Dan dilakukan introgasi terhadap pelaku Abdul Hamid als Gedung bahwa  barang tersebut miliknya, dan di buatkan Laporan Polisinya dengan Nomor : LP /998-A/VIII/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 01 Agustus 2019.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Abdul Hamid als Gedung  dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Kasat Res Narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *