
Lampung Tengah – (CJ) – Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pemakai sabu dirumahnya an Sugiyanto (41), Alamat Dusun 4 Kampung Goras Jaya Kec Bekri Lampung Tengah hari Jum,at (02/08/2019) jam 20.00 WIB.
Berawal dari anggota Satuan Reserse Narkoba yang melaksanakan Patroli mendapatkan informasi bahwa ada pemakai narkoba, selanjutnya dari informasi tersebut diteruskan ke Kasat Narkoba dan Kasat memerintahkan untuk menindak lanjuti.
Selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut namun begitu anggota turut pelaku Sugiyanto lari kedalam rumah dan dilakukan penggeledahan hanya ditemungkan pepet dan botol dibetuk seperti bong dan korek api gas, kata Andre.
Selanjutnya anggota menelusuri tempat pelaku duduk dibawah batang sawit rumahnya terdapat plastik yang didalam di duga sabu sisa pakai kurang lebih 0.09 gram, pelaku Sugiyanto berikut barang buktinya dibawa ke Sat Res Narkoba dan dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP /1003-A/VIII/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 02 Agustus 2019.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Sugiyanto dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (*)