
Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Polsek Selagai Lingga menangkap dua pelaku yang sedang mengisap sabu an Dedi Susilo (31), Alamat Dusun III kampung Sidoharjo Kec Selagai lingga bersama Taufik Hidayat (23) Alamat Dusun I Kampung Sidoharjo Kec Selagai Lingga Lampung Tengah di tangkap di rumah kawannya Dusun Tulung Panji kampung Gedung Harta Kec Selagai Lingga Lampung Tengah Senin (19/08/2019) jam 20.00 WIB.
Informasi yang didapat Kapolsek Selagai Lingga Iptu Nawarsdin, SH bahwa ada yang sedang mengisap sabu di rumah saksi, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Kanit Pulbaket dan anggota untuk melakukan penyelidikan kebenarang informasi tersebut.
Selanjutnya Kanit bersama anggota melakukan penyelidikan, bahwa informasi tersebut benar atau tidak setelah positif benar dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Dedi Susilo dan Taufik Hidayat berikut satu bungkus klip ukuran kecil warna bening yang berisikan kristal warna putih diduga sabu sabu, satu bungkus klip warna bening yang berisikan kristal warna putih diduga sabu sisa pakai, satu alat hisap / bong, empat buah korek api, satu buah kaca /pirek, satu buah potongan pipet / skop dan satu buah lintingan kertas rokok sebagai sumbu api.
Selanjutnya tanpa perlawanan Dedi Susilo dan Taufik Hidayat di bawa ke Selagai Lingga untuk dimintai keterangan serta dibuatkan Laporan Polisinya : LP/ 53-A /VIII/2019/Res LT/Sek Seling, Tanggal 19 Agustus 2019.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku Dedi Susilo dan Taufik Hidayat dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Selagai Lingga Iptu Nawardin, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (*)