Lampung Tengah – (CJ) – Team Anti Bandi 308 Polres Lampung Tengah menangkap pelaku curat an Suyani Als Yani (35) Alamat Gaya Baru III Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah hari Rabu (21/08/2019) jam 05.00 WIB dirumahnya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Akp Yuda Wiranegara, SH, S.Ik bahwa korban Riyadi Alamat Dusun 5 Kampung Bina Karya Buana Kec Rumbia menjadi korban pencurian sepeda Motor YAMAHA tipe Vixon warna hitam lis kuning, saat korban memarkir kan motor di belakang rumahnya dan pada saat itu korban hendak pergi melihat kendaraan nya sudah tidak ada lagi di belakang rumah.
Namun setelah kejadian ada tetangga korban yang melihat aksi pencurian dan meminta tolong kepada warga sehingga salah satu kawan pelaku dapat ditangkap oleh warga an Nanik (sedang menjalani hukuman), kata Yuda.
Dan yang menjadi dasar pengkapan Suyani Als Yani Laporan Korban : LP/ 28 -B / l /2019/ Polda Lpg / Res Lt / Sek Rumbia, Tgl 23 Januari 2019 serta Surat Daftar Pencarian Orang ( DPO).
Selanjutnya berbekal surat DPO serta Laporan Polisi team Tekab melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan ketika pelaku dirumah dilakukan penggerebekan dan penangkapan dan ketiak digeledah didapat satu unit motor alat yang digunakan pelaku melakukan kejahatan, satu paket alat hisab sabu, dua bungkus kecil sabu- sabu sisa pakai, tujuh bungkus bekas palastik sabu – sabu. Ujar Yuda.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Suyani Als Yani dijerat pasal pencurian dan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Laporan Polisi terpisah dan ancaman 7 sampai 12 tahun penjara tegas Kasat Reskrim Akp Yuda Wiranegara, SH, S.Ik mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (*)