Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah menangkap pelaku curas di Brilink an Rizal Efendi (50), Alamat Lingkungan III Rt 005 Rw 002 Kel Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah di Tangkap Hari kamis (05/09/2019) jam 17.30 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.Ik. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si menjelaskan ketika korban Eka Nila Wati (23) Alamat Kampung Sumber Rejeki Kec. Bandar Mataram Lamteng sedang menghitung uang kas modal di ATM Mini / Brilink Surya Kampung Sumber Agung Kec. Seputih Mataram Lamteng kamis (05/09/2019) jam 16.30 WIB.
Datang pelaku Rizal Efendi mengendarai sepeda motor Honda Mio GT warna Putih, dan bertanya “dimana kamar mandi, ditujukan korban sambil mengamati sekitar Rizal Efendi bertanya lagi kalau mau kirim uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dijawab korban Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dijawab lagi oleh Rizal Efendi mahal benar penjelasan korban.
Kemudian pelaku Rizal Efendi minta ijin untuk menelpon anaknya dan korban melanjutkan kembali menghitung uang kas /modal, tiba – tiba pelaku melompat meja dan menodongkan sajam keleher korban sambil mengancam jangan teriak kalau gak saya bunuh, saya cuma butuh uang karena korban takut pelakupun langsung mengambil uang kas/modal yang terletak didalam laci dan dimasukkan kedalam tas pelaku selanjutnya pelakupun melarikan diri / kabur ke arah bandar jaya, kata korban.
Korban langsung keluar dan bertiak tolong ada rampok lalu ada warga laporan kepada pihak Polsek Selanjutnya anggota Polsek bersama Kanit Reskrim Aiptu Ali Abdulah, SH dan Saya bersama korban melakukan pengejaran, kata Arief.
Karena gugup pelaku Rizal Efendi terjatuh dijalan agak menikung kampung Rejo Sari berjarak kurang lebih 5 KM dari TKP dan uang berhamburan ditolong warga sekitar, namun dibelakang tidak lama korban dengan anggota Polsek Seputih Mataram dibantu warga datang dan menangkap pelaku.
Selanjutnya pelaku Rizal Efendi di giring ke Polsek berikut hasil kejahatan berupa uang tunai Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) milik korban,- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau 1 satu unit Sp. motor Merk Honda Mio GT warna putih BE 6772 IE yang digunakan pelaku dan 1 (satu) buah tas selendang warna hitam merek santer dan korban melaporkan dengan nomor Laporan : LP/365-B/IX/2019/LPG/RES LT/SEK SEMAT, Tanggal 05 September 2019.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Rizal Efendi dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHPidana ancaman 12 tahun penjara tegas Kapolsek Iptu Arief Wiranto, S.IK. (*)