Lampung Tengah(CJ) – Anggota Unit Reskrim Polsek Terusan Nunyai menangkap pelaku penggelapan uang hasil penjualan di Indomart Gunung Batin Ilir an Anggi Mirayandi (30) Alamat Desa Mulya Asri Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, pelaku ditangkap hari minggu (08/09/2019) jam 22.00 WIB di kontrakannya di Kota Bengkong Batam.

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S,Ik, M.Si menjelaskan bahwa pelaku Anggi Mirayandi di Karyawan Indomart Gunung Batin Ilir Kampung Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah mengumpulkan hasil penjualan pada tanggal 20, 21 dan 22 Mei 2019 tidak disetor melalui mobil kiriman kekantor yang berada di Bandar Lampung.

Adapun hasil penjualan selama tiga hari uang yang harus disetor sebesar Rp.101.224.800 (Seratus satu juta dua ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah), dan pimpinan Karyawan di Bandar Lampung An Priyo Susilo (31) Alamat Perum Bumi Sukarame Asri Blok A No 20 Kec.Sukarame Bandar Lampung Pada tanggal (23/09/2019) melapor Ke Polsek Terusan Nunyai dengan nomor Laporan : LP/174 -B/V/2019/Polda LPG/Res LT/Sek Tenun, Tgl 23 Mei 2019 ujar Edi.

Selanjutnya Kapolsek bersama anggota melakukan penyelidikan memeriksa saksi – saksi dan mencari keberadaan pelaku dari teman maupun keluarga pelaku, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Kota Batam, kata Edi.

Setelah tahu alamat pelaku, anggota saya suruh berangkat setelah tiba di Batam anggota saya suruh koordinasi dengan Polsek Bengkong kota Batam dan berhasil menangkap pelaku Anggi Mirayandi di kontrakannya, dan dibawa ke Lampung.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Anggi Mirayandi dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara tegas Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *