Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram menangkap pelaku pemerasan an Dedi Irawan (27) alamat Kampung Tua Terbanggi Ilir Kec Bandar Mataram Lamteng Hari Rabu (11/09/2019) jam 05.30 WIB di rumahnya.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.Ik menjelaskan bahwa pelaku Dedi Irawan ditangkap berdasarkan laporan korban Rizal (20), alamat Kampung Sumber Agung Kec Seputih Mataram Lamteng bahwa hari Selasa (09/04/2019) jam 13.00 WIB.
Saat korban berhenti di pinggir jalan lintas timur Kampung Terbanggi Ilir Kec Bandar Mataram Lamteng didatangi pelaku dua orang menggunakan sepeda motor honda beat warna putih, kemudian salah satu pelaku langsung masuk ke truk dan meminta dompet dan uang di dalamnya sejumlah Rp 1.400.000, Katanya.
Korban sempat melarang pelaku mengambil uang, tetapi pelaku tetap mengambil uang dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut dan mengancam akan pecahkan kaca atau membakar truk bila korban melapor ke Polsek.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Seputih Mataram dengan Nomor Laporan: LP/137-B/IV/2019/Polda LPG/Res LT/Sek Semat, Tgl 9 April 2019, selanjutnya saya perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Ali Abdullah, SH untuk melakukan penyelidikan ujar Arief.
Setelah mengetahui siapa pelakunya dan dipastikan ada dirumah, anggota bersama Kanit melakukan penggerebekan dan ditangkap satu pelaku an Dedi Irawan berikut 1 (satu) buah dompet milik korban, 1 (satu) buah helm honda warna hitam, 1 (satu) buah motor beat warna putih pink serta Photo pelaku dan satu pelaku masih dalam pengejaran, kata Arief.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Dedi Irawan dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara tegas Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.Ik, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik. M.Si. (*)