Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Polsek Selagai Lingga mengamankan dua orang pelaku curat HP an Aris Munandar (19) alamat kampung Margajaya Kec Selagai Lingga bersama HFE Kec Selagai Lingga Lampung Tengah Ditangkap di rumahnya hari Kamis (12/09/2019).
Kapolsek Selagai Lingga Iptu Nawardin, SH. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S,Ik, M.Si merangkan bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Muhamad Ibnu Zafar (22) alamat Rt 007 Rw 003 kampung Margajaya kec Selagai Lingga Lamteng.
Bahwa pada hari rabu (11/09/2019) jam 03.30 WIB korban telah kehilangan 1unit hp xiomi dan 2 potong celana panjang milik korban yang hilang dirumahnya, kata Nawardin.
Selanjutnya tetangga korban an Rudi Pramudia pada hari sebelumnya kehilangan uang sebesar Rp.950.000, menemui pelaku Aris Munandar dan HFE, kedua pelaku telah mengakui dan mengembalikan uang miliknya, kejadian tersebut diceritakan kepada korban.
Kemudian korban dan saksi sekira pukul 18.30 WIB menemui kedua pelaku Aris Munandar dan HFE dirumahnya dan kedua pelaku mengakui yang telah melakukan pencurian HP dan celana milik korban.
Lalu korban menghubungi Polsek Selagai Lingga membawa kedua pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan dan korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Selagai Lingga dengan nomor laporan : LP/ 62 -B/ IX/2019/Polda LPG/Res LT/Sek Seling.Tgl 12 september 2019.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku Aris Munandar dan HFE dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara tegas Kapolsek Seputih Mataram Iptu Nawardin,SH. (*)