Lampung Tengah – (CJ) – Unit Reskrim Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah menangkap pelaku curas an Adi Saputra (18) Alamat Kampung Gunung Batin Baru Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah Senin (16/09/2019) Jam 00.30 WIB dirumahnya.
Menurut keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik. M,Si bahwa pelaku telah tertangkap duluan an Usman yang sudah menjalani hukuman di LP Gunung Sugih saat melakukan curas bersama Adi Saputra.
Selanjutnya Kanit bersama anggota saya perintahkan untuk segera menangkap pelaku an Adi Saputra ketika pelaku ada dirumahnya pelaku langsung ditangkap berikut barang buktinya 1(satu) unit HP oppo A37 warna putih gold, kata Edi.
Berdasarkan laporan korban an Widayati (26) Alamat Dusun IV Desa Terbanggi Marga Sukadana Lampung Timur, bahwa Hari Selasa (11/06/2019) jam 15.00 WIB, ketika menggunakan sepeda motor melintas di Jalintim Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai.
Korban boncengan oleh suami sesampainya dijembatan Gunung Batin udik tiba – tiba motor korban dipepet dari sebelah kanan oleh pengendara sepeda motor vixion berboncengan dan pelaku yang dibonceng menarik paksa tas korban sehingga korban terjatuh dan pelaku berhasil mengambil barang korban, ujar Edi.
Setelah itu korban melapor ke Polsek terusan Nunyai dengan Nomor : LP/ 191-B/ IV/2019/LPG/RES LT/SEK TENUN Tanggal 13 Juni 2019.
Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Adi Saputra dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara Tegas Kapolsek. (*)