Lampung Tengah – (CJ) – Unit Reskrim Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah menangkap pelaku cabul terhadap anak dibawah umur an Supriyono alias Pronot (31) Alamat Dusun 1 Kampung Candirejo Kec Way Pengubuan Lamteng, Hari Selasa (17/08/2019) dirumahnya.
Kelakukan Sepri Supriyono alias Pronot yang tidak bisa menahan nafsunya pada Hari kamis Tanggal 31 januari 2019 sekira jam 10.00 WIB, Ketika korban SS yang mengembalikan sepeda motor milik pelaku kerumahnya.
Pelaku memegang pinggang korban dan berupaya untuk mencium tetapi korban mengelak dan korban berteriak namun pelaku memintanya untuk diam lalu korban berlari pulang kerumahnya yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Way Pengubuhan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 08 -B/ II/2019/Polda LPG/Res LT/Sek Way UBU. Tgl 01 Februari 2019 dan Korban di Bawa ke rumah RPTC untuk memulihkan trauma akibat kejadian yang dialami ujar Kapolsek.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan karena pelaku kabur setelah kejadian ketika pulang dan dipastikan ada dirumah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Supriyono alias Pronot dan menyita 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio. Warna merah putih dan 1 lembar surat perdamaian korban dengan pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan Supriyono alias Pronot dijerat pasal 82 UU RI no. 35 thn 2014 tentang perubahan UU RI No.23 thn 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara tegas Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik. M.Si. (*)