Lampung Tengah(CJ) – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah melaksanakan patroli dan melakukan razia diwilayah kec Way Pengubuan karena mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkoba diwilayah kec Way Pengubuan Lampung Tengah.

Informasi ditindak lanjuti dan menangkap dua pelaku pembawa sabu an Edi Permana (34), Sopir Alamat Kampung Campang Sidorahayu Rt 03 Rw 04 Kec. Abung Semuli Lampung Utara bersama Tohir Rohana (43) Alamat Kampung Banjar kerta rahayu Rt 11 Rw 12 Kec. Way Pengubuan Lampung Tengah hari Jum,at (17/09/2019) jam 21.30 WIB di Jalan Makam Kampung Banjaratu Kec. Way pengubuan Lampung Tengah.
Kasat Reserse Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tertentu kec Way Pengubuan sering dijadikan tempat transaksi Narkoba selanjutnya memerintahkan anggota untuk melaksanakan patroli dan razia.
Dan anggota menangkap 2 orang pelaku Edi Permana bersama Tohir Rohana berikut barang buktinya satu buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu didekat kedua pelaku duduk selanjutnya dibawa ke Sat Res Narkoba dan dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP /1208-A/IX/2019/Polda Lpg/Res Lamteng Tgl 20 September 2019, ujar Andre.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku Edi Permana bersama Tohir Rohana dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *