Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah menangkap pemerasan an Ahmad Ferry Septiansyah (31) Alamat Dusun III kampung Wates kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, dirumahnya Senin (23/09/2019), jam 12.00 WIB.
Karena jengkel korban Khairul Muhklas (37) Alamat dan I Goras Jaya Rt 004 Rw 001 kampung Goras jaya kec Bekri Lampung Tengah mendapat laporan dari Arif Nurmansyah yang menjaga toko / BRI Linknya bahwa pelaku langsung meminta uang kepada Arif sebesar Rp.150.000. Bri Link Khairul Kampung Wates Kec Bumi Ratu Nuban Lamteng, Selasa, (30/07/2019) jam 10.20 WIB.
Pelaku mengancam akan mengacak toko / BRI Linknya milik korban sehingga Arif maupun korban memberikan uang kepada pelaku, yang sebelumnya juga pelaku sering meminta uang kepada korban dengan total kurang lebih Rp. 870.000. ujarnya.
Atas kejadian korban melaporkan ke Polsek Gunung Sugih enggan Nomor Laporan Polisi : LP/194-B/VII/2019/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Gunsu. Tgl.30 Juli 2019 dan ditindak lanjuti oleh Kanit Reskrim Ipda M Putra Ramdhoni, S.TR.K dengan melakukan penyelidikan bersama anggotanya .
Ketika Ahmad Ferry Septiansyah berada dirumah dilakukan penangkapan tampa perlawanan pelaku dibawa ke Polsek Gunung Sugih, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku Ahmad Ferry Septiansyah dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara Tegas Kapolsek Gunung Sugih, Iptu Yuswantoro, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (*)