Lampung Tengah(CJ) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah kembali menangkap an Andi Priambada (32) Ojol, Alamat Gang Sempit Rt 01 Rw 01 Kel. Bandarjaya Timur Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah dirumahnya Rabu (25/09/2019) jam 11.30 WIB.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH ketika sedang melakukan introgasi terhadap Finis Andrinaya pelaku Andi Priambada menghubungi lewat telpon mengenai pembayaran ganja yang dibelinya.

Selanjutnya saya, bersama anggota meluncur ke rumah Andi Priambada bersama pelaku Finis Andrinaya untuk memastikan apa benar Pelaku Andi Priambada yang menjualkan barangnya (Ganja) selama ini.
Setelah sampai didekat rumah Andi Priambada, pelaku yang saya bawa Finis Andrinaya tak suruh menghubung lewat Hpnya dan pelaku Andi Priambada keluar dan kami tangkap ketika digeledah di dalam kamar rumahnya dilantai terdapat bungkusan plastik asoi warna putih dan dibungkus lagi hitam didalamnya tiga puluh ampel besar kertas warna putih berisikan daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, dua belas ampel kecil kertas warna putih berisikan daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, dua bungkus sedang lilitan warna coklat berisikan daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja dan satu bungkus plastik warna hitam berisikan daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, kata Andre.

Kemudian Pelaku Andi Priambada berikut barang buktinya dibawa ke Sat Res Narkoba dan dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / 1231 -A/IX/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 25 September 2019 . ujar Andre.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Finis Andrinaya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara tegas Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *