Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Unit Reskrim Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah menangkap pelaku penipuan dan penggelapan an Bambang Hariyanto (37) Alamat Dusun III Kampung Gaya Baru 1 Kec Seputih Surabaya Lamteng ditangkap di rumahnya Senin, (01/10/2019) Jam 01.00 WIB.
Menurut Kapolsek Rumbia Akp Heru Prasoko, S.Pd Merangkan bahwa pelapor Kurniasih (41) IRT, alamat dan 2 Rt 03 Rw 03 Kampung Bumi Nabung Selatan Kec Bumi Nabung mendengarkan cerita korban atas nama AJI menceritakan bahwa dirinya telah ditipu.
Dan pelapor melapor ke Polsek Rumbia dengan Nomor laporan Laporan Polisi nomor : LP/334 -B/ IX /2019/Res LT/Sek Rumbia Tanggal 29 September 2019. Dan pelapor didamping korban menceritakan kejadian yang sebenarnya, kata Heru.
Bahwa Aji pada hari Kamis (19/09/2019) jam 17.00 WIB di rumahnya alamat Kampung Bumi nabung selatan Kec Bumi Nabung Lampung Tengah meminta tolong kepada Bambang untuk mengantarkan HP Samsung J4+ warna hitam kepada Slamet yang beralamat di Kampung Gaya Baru 1 karena hp tersebut akan dibelinya.
Setelah HP dibawa oleh Bambang pergi dengan membawa sepeda motor Honda Vario milik AJI. Kemudian malam harinya Bambang datang mengatakan kepada AJI bahwa Handphone tersebut telah digadaikan kepada rekannya sebesar Rp. 850.000,-(delapan ratus lima puluh ribu rupiah) Namun AJI tidak terima dan meminta Bambang untuk mengembalikan uang tersebut pengadai.
Namun Bambang membawa Handphone tersebut kembali. Namun tidak diserahkan kepada Aji berikut dan sepeda motor yang dipakainya, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ), ujar Heru.
Kapolsek Bersama anggota melakukan penyelidikan dan menangkapa pelaku Bambang dirumahnya dan membuahkan hasil menangkap Pelaku Bambang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Bambang dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara tegas Kapolsek Rumbia Akp Heru Prasoko, S.Pd., Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S,Ik, M.Si. (*)