Lampung Tengah(CJ) – Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram menangkap pelaku pencurian HP dan uang an Ibnu Kholis (20), Alamat Dusun 5 Sido Mukti Rt 01 Rw 01 Kampung Mataram Udik Kec. Bandar Mataram Lampung Tengah ditangkap dirumahnya Hari Jum,at (04/10/2019) jam 19.00 WIB.

Berdasarkan laporan korban Darwan Abdullah gelar Tuan Lanang Jagad (51) TNI AD, Alamat Dusun 5 Sido Mukti Rt 01 Rw 01 Kampung Mataram Udik Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, bahwa pada hari Jum,at (04/10/2019) jam 12.30 WIB ketika Korban Sholat Jum’at rumahnya di masuki pelaku / maling.

Pelaku masuk rumah dengan cara memanjat karena rumah panggung sebelah samping kiri, pelaku menarik paksa jendela rumah hingga rusak grendelnya sehingga terbuka, lalu pelaku masuk langsung ke dalam kamar korban dan menggeledah kamar namun tidak mendapatkan apa-apa dan pelaku keluar menuju ke ruang keluarga.

Selanjutnya menarik paksa pintu lemari yang terkunci hingga terbuka, dan pelaku langsung mengambil dompet yang berada di dalam lemari, kemudian pelaku mengambil uang terdapat di dalam dompet senilai Rp. 1.000.000,- dan mengambil HP samsung hitam di atas kulkas, kemudian pelaku kembali keluar melalui jendela kamar yang di lewatinya tadi.

Setelah itu korban melaporkan kejadian ke Polsek Seputih Mataram dengan Laporan Polisi Nomor : LP/422-B/X/2019/Polda LPG/Res LT/Sek Semat, Tgl 04 Oktober 2019, laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Kanit Reskrim Aiptu Ali Abdulah, SH dan saling berkordinasi dengan korban.

Korban merasa curiga dengan pekerja yang sebelumnya disuruh memperbaiki listrik rumahnya yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban, selanjutnya Kanitreskrim dan Anggotanya mencari cara untuk mendekati pelaku supaya tidak curiga.

Setelah didapat informasi bahwa itu pelakunya Ibnu Kholis, Kanit Reskrim bersama Anggota Langsung melakukan penangkapan dirumahnya berikut barang bukti Uang tunai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan satu unit HP android merek samsung berwarna hitam milik korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Ibnu Kholis dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara tegas Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arif Wiranto, S.Ik mewakili Kapolres Lampung tengah AKBP I Made Rasma, S,Ik M.Si. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *