Lampung Tengah(CJ) – Satuan Team Anti Bandit Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pencuri sarang burung walet an Agus Sulistio als Tembong (34), Alamat Bedeng 2 kampung Tegalrejo Kec Trimurjo Lampung Tengah di wilkum Polres Lahat Prov Sumatera Selatan Kamis (03/10/2019) jam 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Akp Yuda Wiranegara, SH. S.Ik memerintahkan Ipda Senna Indiarto R.P S.Tr.k untuk melakukan pengejaran terhadap pencuri sarang burung walet di Bedeng 2 kampung Tegalrejo Kec Trimurjo Lampung yang terjadi hari Selasa (07/05/2019) jam 23.00 WIB.

Atas dasar laporan korban Fernandez faridiwan dengan nomor laporan LP/594-B/V/2019/Polda lpg/Res Lt tgl 08 Mei 2019, bahwa pelaku melakukan pencurian sarang burung walet bersama kawannya (masing dalam pengejaran).
Menurut korban bahwa gedung walet miliknya yang ada sarangnya burung waletnya telah di curi / diambil oleh pelaku pada malam itu telah hilang diambil oleh Pelaku sekira 1/2 kg kerugian ditaksir Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus rupiah).

Selanjutnya dari hasil penyelidikan terhadap pelaku Dian yang sudah tertangkap dalam perkara lain menyebutkan bahwa melakukan pencurian bersama kawannya termasuk pelaku Agus Sulistio als Tembong, ujar Yuda.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Agus Sulistio als Tembong dijerat pasal 363 KUHPidana atau turut serta 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atau sepertiganya Tegas Kasat Reskrim Akp Yuda Wiranegara, SH. S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung tengah AKBP I Made Rasma, S,Ik, M.Si. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *