Lampung Tengah – (CJ) – Unit Reskrim Polsek Seputih mataram menangkap pelaku penipuan dan penggelapan an Jumadi (51) Alamat Dusun V Kampung Rejosari Mataram Kec Seputih Mataram Lampung Tengah, Selasa (08/10/2019) jam 00.30 WIB dirumahnya.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arif Wiranto, S.Ik, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S,Ik, M.Si bahwa korban Masrika (52) Alamat Rt 006 Rw 002 Desa Karang Rejo Kec Metro Utara Kota Metro, hari Rabu (20/03/2019) jam 12.26 WIB telah terjadi kesepakatan pembelian bahan baku tanah pembuat batu bata.
Dengan kesepakan harga sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dibayar dengan cara di transfer melalui rekening Istri Pelaku di Rombong 5 Kampung Banjar Agung Kec. Seputih Mataram Lampung Tengah, namun sampai saat ini Pelaku tidak memberikan tanah yang telah dibayar oleh korban, kata Arif.
Akan tetapi uang tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada para sopir tanpa seijin korban dan pada saat Korban meminta uangnya dikembalikan, pelaku mau mengembalikan dan korban mengalami kerugian sekira Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
Setelah itu Korban melaporkan kejadian ke Polsek Seputih Mataram dengan Laporan Polisi Nomor : LP/395-B/ IX/2019/LPG/RESLAMTENG/SEK SEMAT tgl 16 September 2019, dan laporan tersebut ditindak lanjuti ketika Pelaku dirumah dilakukan penangkapan, ujar Arif.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Jumadi dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara tegas Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arif Wiranto, S.Ik. (*)