Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah menangkap pelaku penipuan dan penggelapan an Aji Siswanto alias Aji (47) LSM, Alamat Dusun I Rt 03 Rw 02 Desa Bumi Nabung Selatan Kec Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah, Kamis (10/10/2019) jam 16.00 WIB dirumah pelaku.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si bahwa Korban Sunarto (50) Alamat Dusun 5 Rt 015 Rw 005 Desa Setia Bumi Kec. Seputih Banyak Lampung Tengah membuat laporan ke Polsek dengan nomor Laporan LP/347-B/ VIII/2019/Polda Lpg/Res Lt /Sek Seba, Tgl 03 Agustus 2019.
Menceritakan kejadian yang dialami anak korban yang bernamana Rizal Efendi pergi ke luar negeri tiba-tiba isteri Rizal Efendi yang bernama Sustina menikah lagi di kampung Setia Bakti Kec Seputih Banyak, lalu pelaku berkata saya akan mengurus perceraian sepihak anak korban yang bernama Rizal Efendi dan Sutisna dan berjanji bahwa bapak yang akan menang. Rabu (26/12/2018) jam 19.00 WIB.
Dan pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan hari-hari berikutnya pelaku meminta uang kepada korban sehingga total keseluruhannya mencapai 20.000.000,-(dua puluh juta) setelah itu korban telp pelaku tidak pernah diangkat dan bila diangkat cuma janji-janji dan korban sering mendatangi kerumah pelaku tetapi tidak ada.
Atas dasar Laporan korban Kanit Reskrim Aipda Made Artawan bersama anggota melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, ketika dipastikan ada dirumah pelaku ditangkap berikut barang buktinya 1 (satu) lembar buku tabungan simpedes Bri an. Sri Widawati,dan 6 (enam) Lembar kartu LSM an. Aji Siswanto serta 2 (dua) Lembar bukti transfer ke Bri an. Sri Widawati dan 1 (satu) Lembar kwitansi bukti pembayaran diserahkan Korban saat laporan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Aji Siswanto Als Aji dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara tegas Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, (*)