Lampung Tengah – (CJ) – Polres Lampung Tengah menggelar Operasi Zebra Krakatau 2019 di Jalan Lintas Sumatera di simpang Tugu Pepadun Gunung Sugih Lampung Tengah dihari Pertama Operasi Rabu (23/10/2019) yang dipimpin kasat Lantas Akp Padil A Rohim, MH didampingi oleh kaur Bin Ops Lantas Ipda ogara serta Anggota Lalu Lintas Polres Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, Kasat Lantas Akp Padil A. Rohim, MH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sasaran yang menjadi T.O. pada Orang yang tidak memiliki SIM, Surat ijin tidak sesuai dengan Peruntukannya, Pengemudi Dibawah Umur, Melanggar Rambu/ Marka, Berat muatan yang melebihi kapasitas, dan Melanggar rambu – rambu Lalu Lintas.
Untuk TO.sasaran Benda Tentang keabsahan Surat ijin Mengemudi (SIM), Kendaraan bermotor yang tidak sesuai undang – undang / Peraturan dan tidak sesuai dengan ketentuan ( SIM, STNK dan TNKB), Kendaraan yang menggunakan atau memasang Lampu isyarat Lalu Lintas (Rotator / Strobo), kendaraan yang melanggar muatan tidak sesuai dengan peruntukan dan tidak layak jalan serta peraturan Lalu Lintas lainnya .
Maka dari itu kondisi sasaran berdasarkan data wilayah hukum polres lampung Tengah yang diprioritaskan dalam peningkatan kesadaran hukum dan pembinaan dalam bidang lalu Lintas, kata Padil.
Bahwa dihari pertama Operasi Zebra ini Satuan lalu Lintas Polres Lampung Tengah menindak pelanggar lalu Lintas sebanyak 210 pelanggar dengan Rincian sebanyak 185 tilang dan teguran sebanyak 25 pelanggar, dan barang bukti yang disita Sim sebanyak 37, STNK sebanyak 140 lembar dan sepeda Motor R2 sebanyak 8 Unit dan Untuk R4, R6 dan R8 dan seterusnya Nihil.
Pesan Akp Padil “Untuk masyarakat terlebih pengguna Kendaraan yang menggunkan Jalan agar Melengkapi Surat – surat Kelengkapan Kendaraan dan menggunakan Helm SNI dan safety Belt serta mematuhi peraturan rambu – rambu lalu Lintas demi kenyamanan dalam berkendara” saat dikonfirmasi diruang kerjannya. (*)