Lampung Tengah – (CJ) – Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si didampingi Kabag ops Akp Juli Sundara, A.Md, Kasat Rekrim Akp Yuda Wira Negara, SH, S,Ik, melaksanakan Expose kasus pembunuhan dengan korban dua Blatik sapi di kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah, Selasa (19/11/2019) jam 11.30 WIB.
Menurut Keterangan Made, korban Sukirno dan Nursodik pada hari kamis (31/10/2019) sekira jam 18.30 Wib, Berangkat dari Kampung Rantau Pajar kec Raman Utara lampung Timur dengan mengandarai mobil gren max BE 8818 IX dengan muatan empat ekor sapi dengan maksud mengantarkan sapi dagangan kerumah pelaku Mulyadi (33) dengan Kampung Bumi rahayu kec. Bumiratu nuban Lampung Tengah.
Sesampai nya di rumah Mulyadi Kedua korban di beri minum kopi, namun kopi yang di suguhkan oleh Mulyadi ternyata sudah di isi denvan racun serangga sehingga korban mengalami pingsan kemudian pelaku dengan leluasa menghabisi nyawa korban dengan cara di racun dan di pukul bagian leher korban menggunakan besi yang berada di rumah pelaku, dengan maksud Mulyadi ingin menguasai Empat Ekor sapi yang di antar oleh korban, kata Made
Selanjutnya kedua korban yang sudah di habisi nyawanya oleh pelaku di kubur di pinggir sungai dan satu korban di ikat di bawah kayu dalam air sehingga orang tidak bisa menemukan jejak korban, setelah itu pelaku menyuruh rekan nya untuk menjual sapi di Lampung Utara namun belum sempat terjual anggota Tekab 308 Polres lamteng menggagalkan penjualan tersebut.
Karena curiga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan : LP/ 1404 -B /X I/2019/Res LT/ Polda LPG,Tgl 31 Oktober 2019, dan Pelaku Mulyadi sudah tidak bisa dihubungi lagi dan dikeluarkan Surat DPO : No 141 / XI / 2019 / Reskrim dari hasil penyelidikan Lari ke Palembang, ujar Made.
Kata Made kepada Akp Yuda harus berhasil diungkap dan Kasat memerintahkan Team tekab 308 yang di pimpin Kanit Resum Ipda Senna Indarto. S.TrK melakukan lidik dan pengejaran terhadap Mulyadi di daerah pulau beringin Palembang dilakukan penggerbekan pelaku sudah tidak ada di tempat.
kemudian di lakukan lidik pelaku melarikan diri ke daerah sungai liat Bangka Belitung, dan penggerbekan di tempat persembunyaian nya dan di perkebunan lingkungan bedeng ake kel. Sinar jaya jeletung Kec sungai liat dibantu Anggota Resmob Polres Bangka Belitung.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Mulyadi dijerat dengan Pasal Pembunuhan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur Hidup atau 20 tahun penjara tegas Made. (*)