Lampung Tengah(CJ) – Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih menangkap pelaku pencurian rumah kosong a.n Erik Supajar (24) Alamat Kampung Negara Aji Tua Rt 03 Kec. Anak Tuha Lampung Tengah Selasa (19/11/2019) Jam 10.30 WIB di jalan Raya Gunung Sugih Lampung Tengah.

Menurut Keterangan Kapolsek Gunung Sugih Iptu Des Herison Syahputra, S.IP, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si bahwa Erik Supajar bersama temannya yang sudah menjalani hukuman mempelajari sasaran yang akan menjadi target pencurian yang rumah kosong atau ditinggal kerja oleh pemilik (korban).

Kali ini menimpa korban an Dimas Tejo Aji alamat Perum GM Blok 2 No 44 Seputih Jaya Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, ketika hari Jum’at, (08/11/2019), sekira jam 10.00 WIB meninggalkan rumahnya dalam keadaaan terkunci namun kunci ditaruh didepan ditutupi pot bunga, dan didalam rumah terdapat 1 (satu) unit R2 jenis Honda GLM warna hitam BE 7028 DM memilikinya atas kejadian tesebut korban mengalami kerugian sekitar lima belas juta rupiah, kata Des.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut dengan nomor Laporan : LP/312-B/VIII/2019/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Gunsu. Tgl. 19 Nopember 2019, Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggotanya melakukan penangkapan kepada pelaku Erik Supajar yang sebelumnya menjadi DPO di LP/188-B/VII/2019/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Gunsu. Tgl.24 Juli 2019 dengan Tkp di Kampung Gunung Sugih, ujar Des.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap Erik Supajar dilakukan Introgasi bahwa pelaku special rumah kosong dengan pura – pura bertamu dan sambil mencari kunci diseputaran rumah, jika dipastikan kosong pelaku masuk dan mengambil yang ada dirumah serta mobil yang ditinggal sebentar oleh pemiliknya didalam mobil ada tas, tas yang diambil dan kabur.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Erik Supajar dijerat pasal 363 KUHP KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tegas Kapolsek Iptu Des Herison Syahputra, S.IP, MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *