Catatanjurnalis.com – Lampung Tengah, Unit Reskrim Polsek Terusan Nunyai menangkap pelaku pencurian HP a.n Fandri Setiawan (27) Alamat kampung Gunung Batin Baru Kec.Terusan Nunyai dirumah mertuanya, Kamis (21/11/2019) Jam 13.00 WIB.
Menurut Keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si bahwa pelaku Fandri Setiawan pada hari rabu (23/10/2019) sekira jam 03.00 WIB memasuki rumah korban Selamet (44) alamat Dusun VII Rt. 002 Rw 007 Kampung Gunung Batin Baru Kec Terusan Nunyai.
Saat itu korban sedang tidur dan istrinya yang terbangun pada pukul 03.00 WIB, melihat adanya pelaku kemudian istri korban berteriak maling-maling, pelaku melarikan diri dan pelaku membawa Handpone milik korban merk Oppo A3s warna kecoklatan yang di letakkan di dalam kamar diatas tempat tidur, kata Edi.
Karena ketahuan pelaku gugub dan lari sekencang – kencangnya mendengar teriakan maling dari mulut korban sehingga sandal yang dipakai warna biru putus serta lampu senter warna biru dibuang untuk menghidar dari tangkapan warga, akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai : LP/ 296-B/ X /2019/Polda LPG/Res LT/Sek Tenun, Tgl 23 Oktober 2019, ujar Edi.
Lebih lanjut Kapolsek Iptu Edi menerangkan bahwa satu pasang sandal warna biru dan satu buah lampu center warna biru sebagai bukti, bahwa barang tersebut milik siapa, dan Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan diduga milik pelaku Fandri Setiawan setelah diketahui posisinya dan dilakukan Penangkapan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Fandri Setiawan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tegas Kapolsek Iptu Edi Suhendra, SH. (*)