Catatanjurnalis.com-Lampung Tengah, Kapolsek bersama Anggota Polsek Selagai Lingga menangkap pelaku curanmor an Hendri (19) Alamat Dusun II Rt 02 Rw 02 Kampung Negeri jaya Kec.Selagai Lingga Lampung Tengah, ditangkap dirumahnya Pada hari Jum’at (23/11/2019) sekira jam 04.00 WIB.
Berdasarkan Laporan Korban Iklas (52) Alamat Rt 004 Rw 010 kampung Linggapura Kec Selagai Lingga Lampung Tengah, bahwa Hari Sabtu (16/11/2019) sekira jam 01.00 WIB telah kehilangan sepeda motor dirumahnya, dan laporan Polisi : LP/ 81-B/ XI /2019/LPG/Res LT/Sek Seling, Tgl 18 Nopember 2019.
Menurut keterangan Kapolsek Selagai Lingga Iptu Ludi Nugraha, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si ketika Korban bersama Istrinya pergi ke Bandar Lampung di rumahnya di tunggu Bedan Desa Indah (bidan praktik) sedang tidur dirumah korban, pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah korban.
Pelaku mencongkel/merusak pintu belakang kemudian masuk kedalam ruang tengah korban kemudian mengambil konci kontak motor yg diletakan digantungan kunci diruang tengah, dan pelaku masuk kedalam garasi rumah pelapor dan berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam dg no. Pol : BE 6512 GZ , kata Ludi.
Selanjutnya Kapolsek bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang berkaitan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban, dan tertuju kepada pelaku Hendri dan memastikan keberadaan pelaku tersebut apakah masih dirumahnya, dan ternyata benar dan pada pagi hari / subuh dulakukan penggrebekan, ujar Ludi.
Pelaku Hendri ditangkap dirumahnya berikut (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam dengan no. Pol : BE 6512 GZ, Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Hendri dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara Tegas Iptu Ludi. (*)