Lampung Tengah – (CJ) – Kapolsek bersama anggota Polsek Seputih Mataram menangkap pelaku penyiraman air keras an Tri Wahyuni (27) Alamat kampung Utama Jaya Kec Seputih Mataram Lampung Tengah yang dibantu Toni Wibowo (30) Alamat Kampung Nambah Dadi Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Sabtu (23/11/2019) sekira Jam 01.00 WIB.
Berdasarkan Laporan korban Panut alias Bibit (35), Alamat Kampung Utama Jaya Kec Seputih Mataram Lampung Tengah dengan Nomor Laporan Polisi : LP/485-B/XI/2019/Polda Lpg/Res LT/Sek Semat, Tgl 19 November 2019.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arif Wiranto, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si bahwa korban Panut dengan pelaku Tri Wahyuni masih ada ikatan (Suami Istri) namun pisah ranjang kurang lebih satu bulan namun Belum cerai dan anak ikut pelaku Tri wahyuni.
Namun pada hari Senin (18/11/2019) saat Panut als Bibit yang baru saja pulang langsung masuk kedalam rumahnya dengan melalui pintu ruangan L, korban mendapati pintu belakang rumahnya terbuka, curiga karena ada orang masuk kedalam rumah korban langsung mengecek pintu belakang rumahnya.
Sesaat korban tepat didepan pintu tiba-tiba ada seseorang yang menyiramkan air kearah wajah dan tubuhnya dan sesaat korban langsung berteriak kesakitan dan minta korban dan ditolong tetangganya dan dilarikan kerumah sakit dikarenakan luka bakar melepuh di wajah dan tubuhnya dan korban masih dirawat dirumah sakit, kata Arif.
Selanjutnya kami membentuk Tim Karena keberadaan pelaku melarikan diri sudah tidak di tempat tinggal orang tuanya, namun tidak ditempat melarikan diri kearah Bandar jaya kemudian Lampung Timur namun saat itu ada informasi kedua pelaku di Jalan Kota Gajah Lampung Tengah tengah malam.
Kapolsek bersama Kanit Reskrim Aiptu Ali Abdulah, SH dan anggota langsung menuju ke lokasi informasi yang dituju dan menangkap ke dua pelaku Tri wahyuni dan Toni Wibowo serta mencari barang bukti dan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam putih lis biru tanpa plat nomor polisi serta 2 (dua) helm berwarna hitam yg bertuliskan honda dan yang satunya bertuliskan GM.
Serta barang bukti yang masih dalam percarian 1 (satu) buah tempat menanak nasi mejikom dan1 (satu) buah kunci cadangan rumah korban, Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Tri Wahyuni dan Toni Wibowo (turut Membantu) dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP Subsider pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara Tegas Iptu Arif (*)