Lampung Tengah, CatatanJurnalis.com- Jajaran Kepolisian Polsek Seputih Matara menggerebek sebuah rumah di Dusun II Kampung Sriwijaya Kecamatan Bandar Mataram, dini hari 26/11. Dan mengamankan enam pelaku perjudian.
Kapolsek Seputih Mataram IPTU Arief Wiranto, S.Ik mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, MH, M.Si menjelaskan ” saat tim Polsek Seputih Mataram sedang melakukan Operasi Cempaka kami mendapat informasi dari warga tentang adanya praktik perjudian di Dusun II Kampung Sriwijaya saat kita cek ke TKP ternyata benar ada beberapa orang yang sedang melakukan judi dan langsung kami amankan tanpa ada perlawan dari para pelaku”, tuturnya.
Dari penggrebekan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa Uang taruhan sebesar Rp. 5.017.000, delapan set kartu domino, alas lantai dan 3 unit sepeda motor. Untuk selanjutnya barang bukti dan para pelaku diamankan di Polsek Seputih Mataram.
” atas perbuatanya para pelaku akan kita kenakan tentang perjudian pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara ”, tutupnya. (vas)