Lampung Tengah(CJ) –  Satreskrim polsek terbanggi besar berhasil menangkap pelaku perjudian jenis togel, di wilayah lingkungan 1V Rt/RW 012/004 KEL bandar jaya timur kecamatan terbanggi besar.

Bermula dari laporan masyrakat tentang adanya pejudiaan jenis togel(toto gelap)yang di lakukan pelaku an WIDODO SUPRIANTO BIN PRASETYO dirumah kediaman nya.

Menindak lanjuti laporan dari masyarakat kapolsek tebas AKP RIKI GANJAR GUMILAR beserta kanit res dan anggota melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Dan ternyata memang benar ada nya perjudian tersebut, sehingga segera melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan berhasil mengaman kan barang bukti berupa uang sebesar 675000 (enam ratus tuju pulu lima ribu rupiah)
1 (satu) unit henphone merk nokia type 105 warna hitam berikut simcard nya,

Untuk mempertanggung jawab kan perbuatan nya tersangka kita jerat dengan pasal 303 kuhpidana,ujar kapolsek terbanggi besar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *