Lampung Tengah – (CJ) – Dalam rangka OPERASI CEMPAKA Kapolsek seputih banyak beserta anggota berhasil menagkap pelaku perjudian jenis koprok, yang mana pelaku tersebut AN wasdik,eka sari,fausi dan misdi,di kampung Sumber Fajar kec Seputih Banyak Lampung Tengah pada hari sabtu (30/11/2019).
Berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya perjudian jenis koprok di kebun karet, kapolsek beserta anggota melalukan penyelidikan dan ternyata memang benar mereka lagi asik berjudi,sehingga dengan sigap kapolsek seputih banyak beserta anggota melakukan penagkapan dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) Enam biah dadu berikut satu set tempurung dan uang tunai sebesar 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke empat pelaku langsung di bawa ke polsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut ketengan kapolsek seputih banyak IPTU EKO HERI SUSANTO mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I MADE RASMA,S,IK M,Si keempat pelaku akan di jerat dengan pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara, ujarnya.(*)