Lampung tengah – (CJ) – Polsek Bangun Rejo berhasil menangkap dukun cabul A.N Jastar alias Namin (67) warga dusun IV kampung Mekar Jaya Kecamatan Bangun Rejo Lampung Tengah pada hari minggu (01/12/2019)sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Bangun Rejo Ibtu Sayidina Ali, mewakili Kapolres Lampung Tengah I MADE RASMA,S.IK,M,SI Menjelaskan, “berawal dari laporan Bunga (20) warga Kampung Sinar Luas Kec Bangun Rejo Lampung Tengah, dengan nomor laporan polisi:LP/243-B/XI/2019/POLDA LAMPUNG/ RES LAMTENG / SEK BAJO tanggal 30 november 2019,pada saat korban Bunga kesurupan atau terkena gangguan mahluk goib pelaku mencium pipi korban sebelah kanan sebanyak dua kali,
kemudian meremas payudara korban sebelah kanan sebanyak satu kali, dan pelaku melakukan perbuatan cabul pada saat sedang mengobati korban,
kejadian tersebut terjadi pada hari rabu (27/11/2019) sekira jam 15.30 WIB, di dusun l kampung Sinar Luas Kec Bangun Rejo tepat nya di rumah sdr Hamrul Zaman,” kata Sayidina ali.
kurang lebih tiga hari korban sudah agak sehat kemudian melaporkan, kejadian yang dialami, dan menyita barang bukti pakaian sewaktu kejadian satun lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu bergambarkan bunga,dan satu lembar celana pendek warna merah polkadot bergambar kan hello kitty,anggota melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, ketika pelaku dirumah langsung dilakukan penangkapan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku di jerat dengan pasal 290 kuhpidana tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara ,tegas iptu sayidina ali.(*)