Lampung Tengah(CJ) – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pelaku yang membawa sabu an Fahroni (39), Alamat Kampung Bumi Ratu Rt 002 Rw 001 Kec. Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah ditangkap Hari Jumat (06/12/2019) jam 11.30 WIB, di Simpang Kopel Kampung Bumi Ratu Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.

Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, bahwa dirinya mendapatkan Informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Simpang kopel dari warga sekitar.

Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan menurunkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, setelah di Lokasi bahwa yang membawa sabu sesuai dengan ciri – ciri yang disebutkan dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kantong celana depan sebelah kiri, kata Andre.

Dan sebagaian anggota mengintrogasi dari mana barang yang didapat dan ditunjukkan dan ketika di telusuri pelaku penjual tersebut tidak ada di rumahnya selanjutnya barang bukti satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu berikut pelaku di bawa ke Polres Lampung Tengah dan dibuatkan laporan Polisi : LP /1574-A/XII/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 06 Desember 2019, ujar Andre.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Fahroni dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *