Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Polsek Way Pengubuan menangkap pelaku penganiyaan an Azwar (41) Alamat Dusun I Rt 001 Kampung Banjar Ratu Kec Way Pengubuan Lampung Tengah, Ditangkap Jum,at (12/12/2019) sekira jam 22.00 WIB dirumahnya tanpa perlawanan.
Menurut Keterangan Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si bahwa pada saat korban Hendra Sanusi (34) Alamat Dsn I RT. 001 Kampung Tanjung Ratu Kec Way Pengubuan, hendak menjemput istrinya di rumah pelaku yang merupakan kakak ipar korban, karna pelaku tersinggung dengan ucapan korban, pelaku membacok korban dengan sebilah golok hingga mengalami luka robek pada punggung sebelah kanan dan pinggang sebelah kanan korban.
Dan kejadian tersebut terjadi hari jum’at (06/12/2019) sekira jam 13.30 WIB dirumah pelaku, selanjutnya korban dibawa ke medis untuk mendapat perawatan dan keluarganya melaporkan kejadian ke Polsek Way Pengubuan dengan Nomor : LP/ 93-B/ X II/2019/Polda LPG/Res LT/Sek.Way.UBU Tgl 06 Desember 2019, kata Widodo.
Berawal dari laporan korban Mohamad Tosiman (21) Alamat Desa Daya Murni Kec Tumijajar kab Tulang Bawang Barat ke Polsek Terusan Nuyai dengan Nomor Laporan Polisi : LP/ 356-B/ XII / 2018 / Polda LPG/Res LT/Sek Tenun, Tanggal 11 Desember 2018.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan ketika pelaku berada dirumah dilakukan penangkapan terhadap Azwar dan menyita barang bukti berupa satu helai baju kemeja coklat bergaris biru putih yang dipakai korban serta satu bilah golok panjang kurang lebih 50 cm, gagang dan sarung terbuat dari kayu berwarna coklat yang digunakan pelaku untuk menganiyaya korban, ujar Widodo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Azwar dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara tegas Iptu Widodo Rahayu. (*)