Lampung Tengah(CJ)  – Anggota Unit Reskrim Polsek seputih Mataram menangkap pelaku pemerkosaan dan perbuatan cabul an Juki Novianto (28) Sopir Alamat Dusun Jati Waras Rt 009 Rw 005 Kampung Jati Datar Kec. Bandar Mataram Lampung Tengah, Ditangkap Jum,at (12/12/2019) sekira jam 21.00 WIB dirumah tetangganya tanpa perlawanan.

Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si bahwa pada saat korban WS (28) dirumah sendirian datanglah pelaku pulang kerumah dari bekerja dan mendapati rumah dalam keadaan sepi kemudian terlapor menarik tangan kiri korban menuju kamar tengah.

Selanjutnya didalam kamar, pelaku meniduri korban diatas kasur dan berkata”jangan teriak dan jangan bilang-bilang sama ibu kalo enggak kamu saya pukuli” kemudian korban melepaskan celana pendek lalu pelaku membukanya dan langsung melakukan tindak pidana pemerkosaan tersebut.

Dan kejadian tersebut terjadi minggu (08/12/2019) sekira jam 09.00 WIB, dirumah Pelaku. Karena pelaku merupakan ayah tiri korban, selanjutnya korban dibawa ke medis untuk mendapat perawatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Seputih Mataram dengan Nomor : LP/514-B/XII/2019/LPG/RES LT/SEK SEMAT, & Tanggal 13 Desember 2019, kata Arief.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Ali Abdulah SH Untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti yang dipakai korban saat kejadian ketika pelaku berada dirumah tetangganya dilakukan penangkapan terhadap Juki Novianto, ujar Arief.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Juki Novianto dijerat Pasal 285 KUHPidana Tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara tegas Iptu Arief Wiranto. S.Ik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *