Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Polsek Trimurjo menangkap pelaku curat an Indra Kurniawan als.Monyong (26), alamat Jalan Sukarno Hatta No.68 Rt12 Rw 03 Lk III Kel Mulyojati Kec Metro Barat Kota Metro, hari Senin (16/12/2019) sekira Jam 10.00 WIB ketika pelaku yang berada di dalam mobil box perjalanan menuju ke Medan ketika di Bd 12 A Tempuran Kec Trimurjo Pelaku dapat di amankan tanpa perlawanan.
Menurut Keterangan Kapolsek Trimurjo Akp Kurmen Rubiyanto, SH, MM Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si berawal dari laporan korban Amelitha Patyana Sari (26) Alamat Lk2 Rt 006 Rw 002 Kel.Simbarwaringin Kec.Trimurjo Kab.Lampung Tengah, dengan Nomor : Dasar : LP /19-B/IV /2019/Lpg/Res Lamteng/Sek Trim.Tgl 11 April 2019.
Ketika korban pada hari rabu (10/04/2019) sekira jam 18.15 WIB di tempat warnet miliknya telah kehilangan satu unit Notebook Aspire One 722 merk Acer 14″ warna hitam, diambil oleh pelaku dan posisi barang tersebut di taruh oleh korban di atas meja kerjanya di dalam warnetnya, kemudian pelaku kabur membawa barang milik korban 1(satu) unit Notebook Aspire One 722 merk Acer 14″ warna hitam, kata Kurmen.
Setelah melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV diketahu pelakunya Diantoro Als Dian yang sudah ketangkap duluan dan sudah menjalani proses hukum bersama Indra Kurniawan als.Monyong dan baru hari tertangkap, ujarnya.
Selanjutnya pelaku Indra Kurniawan als.Monyong berikut barang bukti rekaman CCTV dan satu helai baju kaos warna biru dongker merk MUSCLE disidik dalam perkara pencurian dengan pemberatan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara Tegas Akp Kurmen Rubiyanto, SH, MM. (*)