Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Polsek Seputih Banyak melakukan penangkapan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga an pelaku Bakat Prihendi als Hendi (28) alamat Kp. setia bumi Kec. seputih banyak kab. Lamteng.
Bakat Prihendi als Hendi melakukan KDRT terhadap istrinya Reni Ferasari Hari Selasa (10/12/2019) jam 17.30 WIB, dirumahnya sesuai dengan Laporan Polsi Laporan Polisi Nomor : LP/476-B/XII/2019/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek SEBA. Tgl.10 Desember 2019.
Modus pelaku Bakat Prihendi als Hendi melakukan pemukulan terhadap korban karna chatting dengan pria lain, pelaku emosi langsung memukul korban dengan cara menarik baju korban hingga sobek kemudian pelaku membanting korban ke lantai hingga kepala korban kebentur, kata Eko.
Namun amarah pelaku tak kunjung reda, pelaku kemudian menampar korban berkali – kali dan menggigit daerah dada korban hingga mengalami lecet, ujar Eko.
Bakat Prihendi als Hendi ditangkap dirumahnya Hari rabu (11/12/2019) jam 06.00 WIB, Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya Bakat Prihendi dijerat Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun Penjara, tegas Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si (*)