Lampung Tengah(CJ) – Team anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah menangkap pelaku Curas an Sugito als Gito (45) Alamat Kampung sukajawa Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah ditangkap Selasa (17/12/2019) sekira pukuk 13.00 WIB dalam pengejaran terhadap pelaku serta mendapat informasi tentang persembunyian pelaku di wilayah kampung Gayor Sakti kec Seputih Agung Lampung Tengah.

Menurut Keterangan Kasat Reskrim Akp Yuda Wira Negara, SH, S.Ik. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK, M,Si bahwa korban Titin Krisnawati (37), Alamat Dusun II Kebagusan Rt 007 Rw. 002 Desa Bumi Ratu Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah melaporkan kejadian yang dialami dengan Nomor laporan : LP/1614-B/XII/ 2019/Polda Lpg / Res Lamteng,Tgl. 17 Desember 2019.

Pada Hari Selasa (17/12/2019) sekira jam 03.00 wib ketika korban sedang tidur dirumahnya tiba-tiba lampu listrik dirumahnya telah padam dan mulut korban telah dibekap menggunakan tangan oleh orang yang tidak dikenal sambil mengancam akan membunuh, dan korban jika melakukan perlawanan namun korban kalah kuat dan diseret menuju kebelakang rumahnya, kata Yuda.

Korban berusaha melakukan perlawanan lagi dan korban berhasil berteriak meminta pertolongan’ akibat teriakan tersebut pelaku kabur melarikan diri sambil membawa kabur 1 (Satu) unit HP merk VIVO warna putih, 1(Satu) unit Hp Nokia warna biru, ujar Yuda.
Setelah melakukan penyelidikan bahwa pelaku Sugito Als Gito dan dilakukan penangkapan dirumahnya namun sudah tidak ada lagi kemudian Team Tekab 308 medapat Informasi bahwa pelaku ada didaerah Gayor Sakti ketika dilakukan penggerebekan dan penangkapan di tempat persembunyain pelaku berusaha melawan petugas dengan menggunakan laduk kemudian pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dan pelaku berhasil dilumpuh kanselanjutnya di bawa ke tempat medis untuk mendapatkan pertolongan.

Selanjutnya pelaku Sugito als Gito berikut barang bukti satu buah golok, Satu unit HP merk VIVO warna putih, Satu unit HP Nokia warna Biru, dan pelaku Sugito Als Gito disidik dalam perkara pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tegas Akp Yuda Wiranegara, SH, S.Ik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *