Lampung Tengah(GS) – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap empat pelaku yang menggunakan sabu an Abdul Karim (41), Alamat Dsn I Rt 002 Rw 002 Kel. Negara Bumi Ilir Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah, Sinda (33) Alamat Dsn I Rt 001 Rw 001 Kel. Negara Bumi Ilir Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah, Suroso (38) Alamat Kamp. Sumber sari Rt 008 Kec. Padang Ratu Kab. Lampung Tengah, Sukardi (34) Alamat Dsn I Rt 001 Rw 001 Kel. Tanjung Harapan Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah ditangkap Hari Rabu (25/12/2019) jam 12.00 WIB, di Kamp. Tanjung Harapan Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah.
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, bahwa dirinya mendapatkan Informasi sedang ada kegiatan yang mencurigakan di salah satu rumah warga.

Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan menurunkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, setelah berada di Lokasi Anggota Sat Narkoba langsung menangkap empat pelaku, kata Andre.

Sebagian anggota melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti Narkotika jenis Sabu di kamar depan rumah selanjutnya barang bukti Satu bungkus plastik bening bekas pakai sabu, Satu buah alat hisab sabu / bong, Dua buah pipa kaca pirek, Satu buah sumbu api, Satu buah korek api gas, Satu buah katembat, Satu buah kotak rokok sampoerna berikut empat pelaku di bawa ke Polres Lampung Tengah dan dibuatkan laporan Polisi : LP /1646-A/XII/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 25 Desember 2019, ujar Andre.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya keempat pelaku Abdul Karim, Sinda, Suroso, dan Sukardi dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *