Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku yang terlihat mencurigakan di pinggir jalan an Ongki Yuliyantara (24), Alamat Bedeng 12 A Kamp. Tempura Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah, Hari Selasa (31/12/2019), Sekira jam 12.00 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, bahwa ada seorang pemuda di pinggir jalan Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah melakukan hal yang mencurigakan dan saat di lakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Sabu dikantong celana depan sebelah kiri.
Kemudian pelaku dan barang bukti Satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0.37 Gram, di bawa ke Polres Lampung Tengah dan dibuatkan laporan Polisi : LP /1664-A/XII/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 31 Desember 2019, ujar Andre.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Ongki Yuliyantara dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH. (*)