Lampung Tengah(CJ) – Pelaku Curas an Ari Saputra (23) Alamat Dusun IV rt 13 Rw 07 Kampung Purwoadi Bd 19 A Kec Trimurjo Lampung Tengah menyerahkan diri melalui Kepala kampung dan camatnya dirumahnya, Hari Minggu (12/01/2020) Jam 13.00 WIB.

Pelaku Ari Saputra terkenal licin karena sudah kurang lebih melakukan curas diwilayah Trimurjo, dan satu kali melakukan curas disertai pemerkosaan di wilayah Metro, ketika gerakannya terendus dan sudah mulai dicari Polisi pelaku menghubungi Kepala Kampung dan Camat Trimurjo untuk memfasilitasi penyerahan dirinya.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Kanit Pulbaket Polsek Trimurjo langsung ke rumah pelaku Ari Saputra membawanya berikut barang bukti satu unit sepeda motor supra X warna Hitam lis merah dan putih BE 7527 SK yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
Menurut Keterangan Kapolsek Trimurjo Akp Kurmen Rubiyanto, SH, MM, MH. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK, M,Si bahwa korban Suliyah Alamat Bd.13A Dusun III Kampung Purwodadi kec.Trimurjo Hari Jum,at (19/07/2019) jam 19.15 Wib, mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi (anaknya).

Setelah membeli buah di perempatan Dusun 2 Kp.Purwodadi, dan akan menuju rumah sakit Muhammadiyah metro menengok keluarganya yang sedang sakit di rawat sakit tersebut, sesampainya di jl.Raya dekat gedung walet Dsn 4 Kp Purwodadi Kec.Trimurjo tepatnya didekat gedung walet .

Namun tiba tiba dari arah belakang muncul sepeda motor Supra X warna Hitam lis merah dan putih langsung memepet motor korban, dan pelaku menarik secara paksa tas milik korban yang di slempangkan di badannya hingga putus tali tasnya,dan membawa kabur tas yang berisi di dalamnya Hp.Oppo warna silver, Hp Evercross warna biru tua, Hp.Nokia dengan No.Simcart 085268317961 dan uang 1.700.000.(Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ), kata Kurmen.

Setelah korban melaporkan kejadian yang dialamai ke Polsek Trimurjo LP/36 – B/VII/2019/Lpg/Res Lamteng/Sektrim/ tanggal 19 Juli 2019 Selanjutnya Kapolsek, Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Trimurjo bekerja keras untuk ungkap kasus tersebut dan berkordinasi dengan Polsek/ Polres perbatasan karena korbanya selalu perempuan dan tidak berapa lama juga ada kejadian curas disertai pemerkosaan di wil Metro berbatasan dengan Trimurjo.

Karena sudah mulai gusar pelaku ini sudah di cari Polisi akhirnya menyerahkan diri melalu aparat camat dan Kakam dan Pelaku Ari Saputra dijerat dalam perkara pencurian dengan kekearasan dengan Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara Tegas Akp Kurmen Rubiyanto, SH, MM, MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *