Lampung Tengah(CJ) – Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku di kosannya an Al Ansori (35), Alamat Kel. Bandarjaya Timur Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, Hari Jumat (17/01/2020), Sekira jam 19.00 WIB.

Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, saat di lakukan penggerebekan di kosannya, ditemukan barang bukti narkotika didalam selokang kamar mandi kosan pelaku yang sempat dibuang oleh pelaku.

Kemudian pelaku dan barang bukti dua bungkus plastik bening bekas pakai sabu dengan berat 0,28 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis pil extasy, satu bundel plastik klip bening, satu buah sekop sedotan, satu buah timbangan digital, satu buah alat hisab sabu, satu buah kantong kain warna hitam di bawa ke Polres Lampung Tengah dan dibuatkan laporan Polisi : LP /80-A/I/2020/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 17 Januari 2020, ujar Andre.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Al Ansori dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *